REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan dampak besar terhadap produktivitas dan daya saing industri. Di industri hulu migas misalnya, berkat sertifikasi TKDN, sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang mendukung industri migas menghasilkan total nilai kontrak hingga Rp 11 triliun lebih sepanjang 2020 sampai 2021.
“Untuk meningkatkan nilai TKDN, Kementerian Perindustrian melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), memberikan 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021. Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, Ahad (19/12).
Menperin mengemukakan, jumlah fasilitasi tersebut melampaui target yang ditetapkan sebanyak 9.000 sertifikat secara gratis. “Melalui APBN, pemerintah juga memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini pun melampaui target dari 314 produk. Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan untuk 9.841 produk hingga 10 Desember 2021,” tutur dia.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan, jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40 persen mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib. Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25 sampai 40 persen mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40 persen.
“Kemenperin terus melakukan pengawasan pada berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai aturannya. Hal itu pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi,” jelas dia.
Guna mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pemprov Jabar selalu mendukung upaya pemerintah menekan laju impor dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. “Acara Program P3DN ini memberi keuntungan untuk Jawa Barat karena bisa mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata dia.