REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah 30 tahun ekonomi syariah berjalan di Indonesia. Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Achmad K Permana menyatakan, hal tersebut tidak akan terjadi jika tidak diinisiasi oleh pendirian Bank Muamalat pada 1991.
Seperti diketahui, Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama di Tanah Air. "Terima kasih kepada pencetus Bank Muamalat pada 1991, dari situ industri syariah membesar," ujarnya dalam Peluncuran dan Bedah Buku Bunga Rampai: 30 Tahun Ekonomi Syariah Indonesia secara virtual, Kamis (16/12).
Selama 30 tahun terakhir, kata dia, sudah banyak pencapaian atau milestone yang fundamental bagi industri syariah ke depan. Salah satu yang terbesar, pada 2021 dilakukan merger atau penggabungan tiga bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Itu sangat fundamental untuk menjadi lokomotif ke depan untuk industri syariah ke depan," kata Permana. Ia melanjutkan, setelah pada 1991 Bank Muamalat didirikan, pada 1992 mulai beroperasi.
Saat itu pula Undang-Undang Nomor 7 Perbankan yang meliputi perbankan syariah diterbitkan. Kemudian Syarikat Takaful beroperasi pada 1994.
Ia melanjutkan, pada 2003 Fatwa Bunga Bank Haram dikeluarkan, namun tetap tidak membuat banyak orang hijrah dari konvensional ke bank syariah. "Saat 2003 diharapkan ada pemindahan dana nasabah, tapi malah bagi hasil mengecil, jadi nasabah yang memang berharap margin lebih menarik tetap berharap ke konvensional," tuturnya.
Pada 2008, lanjut Permana, Undang-Undang Nomor 21 Perbankan Syariah diluncurkan. UU tersebut mengharuskan Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan spin off.
"UUS pertama yang spin off BNI Syariah. 2023 semua UUS harus spin off," jelas dia.
Melihat pencapaian yang sudah dicapai ekonomi syariah, Permana yakin lebih berkembang. "Insya Allah 2022, ke depan lebih kita dengar hingar bingar dan kompetitif lagi (ekonomi syariah)," katanya.