Kamis 16 Dec 2021 09:57 WIB

Wujudkan Ekosistem Halal, Kemenperin Bentuk LPH

Kemenperin telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH,

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo halal (ilustrasi). Kemenperin membentuk lembaga pemeriksa halal (LPH)
Foto:

BBKK sebagai LPH

Menurut Doddy, BBKK memiliki peran strategis dalam menumbuhan ekosistem halal nasional. Hal itu karena, kemasan merupakah salah satu faktor yang perlu diperhatikan bagi industri halal. 

Kemasan dalam sebuah produk memiliki peranan penting, kata dia, karena bukan hanya berfungsi untuk membungkus. Melainkan harus pula melindungi isi produk tersebut agar tetap terjaga kualitas dan mutunya.

"Seluruh sektor yang wajib halal membutuhkan kemasan halal sebagai salah satu prosedur wajib dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, industri kimia merupakan bagian dari sektor dasar dalam ekosistem halal nasional," jelas Doddy.

Oleh karena itu, Kemenperin telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH, dengan lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau Proses Produk Halal (PPH), inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unti potong hewan/unggas, dan inspeksi, serta audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk. BBKK telah mengajukan ruang lingkup LPH untuk Produk Kimia, Kemasan Plastik, Makanan dan Minuman. 

Lalu pengembangan ruang lingkup akan ditambahkan farmasi (Simplisia, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka) serta kosmetik dan bahan kimia yang lainnya. Kemenperin juga telah memfasilitasi industri kecil dan menengah dalam pengembangan produk halal, memfasilitasi program pendampingan proses sertifikasi produk dan personel serta infrastruktur halal.

"Bahkan juga memfasilitasi penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh UPT yang berada di bawah BSKJI. Diharapkan program-program ini mampu mewujudkan ekosistem halal dan memperkuat daya saing industri nasional," tutur Doddy.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement