REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemilik merk waralaba diminta untuk segera mendaftarkan usaha sehingga memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Perizinan itu sangat bermanfaat bagi para pemilik merk untuk bisa membuka cabang di luar negeri.
Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Franchise, Lisensi & Networking Marketing Levita G Supit, menuturkan, pasar luar negeri seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina sangat berminat dengan waralaba dari Indonesia. Namun, syarat agar bisa membuka franchise di tiga negara itu harus dapat menunjukkan STPW.
"Ini salah satu keuntungan STPW kalau mau bisnis go international. Mau sehebat apapun produk tapi tidak punya STPW, akan terkendala," kata Levita dalam Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021 di Jakarta, Selasa (7/12).
Ia menuturkan sejak akhir 2020, waralaba di Indonesia sudah kembali bergeliat. Memasuki 2021, banyak waralaba yang kembali membuka dan menambah gerai. Levita pun meyakinkan saat ini waktunya untuk kembali berekspansi bisnis waralaba meski pandemi belum usai.
Seiring pemulihan itu, ia mengakui para pengusaha dari sejumlah negara terus menawarkan waralaba merk dari Indonesia untuk bisa membuka gerai di negaranya. Karena itu, fungsi STPW sangat strategis agar dapat mengambil kesempatan yang diberikan pasar-pasar asing.
"Teman-teman dari Singapura, Malayasia sampai Timur Tengah telah menghubungi kami untuk bertanya bisnis waralaba mana yang bisa dibeli dan bisa dibuka di negara kami. Artinya kalau binsis sudah siap go international, wajib punya STPW," ujar dia.