Kamis 02 Dec 2021 20:02 WIB

Literasi Keuangan Digital, OJK dan OECD Gelar Seminar

OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk semakin meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor dan transaksi keuangan digital yang efisien.

“Ke depan, mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya pada seminar internasional yang diselenggarakan OJK bersama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) di Jakarta, Kamis (2/12), seperti dalam siaran persnya.

Seminar dengan tema “Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific” ini merupakan rangkaian kegiatan Satu Dasawarsa OJK dan bagian dari persiapan Indonesia di Presidensi G20 tahun 2022.

Wimboh mengatakan, peningkatan literasi keuangan digital sangat diperlukan antara lain agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal dan bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar di OJK ataupun regulator lain. 

Dalam aspek literasi keuangan digital ini, OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital.

Selain itu, untuk meningkatkan keamanan siber, OJK akan membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan untuk mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

Beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital ini antara lain:

1. Penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan;

2. Menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan;

3. Meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital.

Mengenai hubungan dengan OECD, Wimboh menawarkan untuk memperluas kerja sama OJK dengan OECD di luar bidang edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, terutama sehubungan dengan keberadaan Indonesia sebagai Presidensi G20 hingga 2022. 

“Dengan Indonesia memimpin kepresidenan G20, saya yakin akan ada lebih banyak peluang bagi OJK dan OECD untuk terus bekerja sama dalam mengejar berbagai agenda kerja sama ekonomi internasional G20. Saya menantikan kesempatan itu,” kata Wimboh.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 memberikan seluruh negara di dunia pelajaran yang sangat berharga untuk menemukan pendekatan yang efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen di saat ekonomi dunia mengalami pergolakan.

“Sejalan dengan seminar yang dilaksanakan pada hari ini, salah satu agenda G20 yang akan dibahas nanti di tahun 2022 adalah berkaitan dengan prinsip perlindungan konsumen keuangan. Sehingga harapannya melalui seminar ini kita mendapatkan insight kebijakan apa yang perlu kita susun bersama untuk dapat melindungi konsumen di saat tingkat literasi keuangan kita masih rendah,” kata Sri Mulyani. 

Hadir dalam seminar ini delegasi dan para ahli OECD International Network on Financial Education (INFE), anggota dari G20/OECD Task Force on Financial Consumer Protection, perwakilan dari Global Partnership on Financial Inclusion (GPFI), anggota International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet), serta perwakilan dari OJK, Kementerian Keuangan RI, World Bank, pejabat pemerintahan, organisasi internasional, akedemisi, sektor swasta dan LSM.

Dalam seminar tersebut, OECD memaparkan tentang beberapa fokus riset yang telah dilakukan untuk melihat dampak dari disrupsi pandemi terhadap industri keuangan, perlindungan konsumen, serta literasi keuangan. OECD juga melaporkan beberapa perkembangan dari digitalisasi yang sedang berkembang pesat dan kebijakan yang diimplementasikan di berbagai negara dalam menghadapi pandemi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement