Selasa 30 Nov 2021 21:21 WIB

KNEKS Jalankan 13 Program Prioritas Hingga 2024

Program-program itu sudah disetujui dan akan dilakukan bersama oleh anggota KNEKS.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Eksekutif Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo Soedigno. KNEKS akan menjalankan 13 program prioritas hingga 2024.
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo Soedigno. KNEKS akan menjalankan 13 program prioritas hingga 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Rapat Pleno KNEKS yang menyepakati tiga mata agenda. Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo menyampaikan, agenda pertama terkait dengan program kerja prioritas KNEKS hingga 2024.

"Pertama, ada 13 program kerja yang mendapat perizinan, masukan, dan arahan untuk dilaksanakan di periode sampai 2024," kata Ventje dalam konferensi pers Rapat Pleno KNEKS, Selasa (30/11).

Baca Juga

Program kerja ini terkait dengan pengembangan industri produk halal yang terdiri dari empat program prioritas, pengembangan jasa keuangan syariah dengan dua program prioritas, pengembangan keuangan sosial syariah dengan dua program prioritas, dan empat program prioritas dalam pengembangan bisnis dan kewirausahaan syariah.

Program-program tersebut sudah disetujui dan akan dilakukan secara bersama oleh anggota KNEKS yang terdiri dari lembaga, kementerian, dan para stakeholder. Diharapkan, dengan orkestrasi dan integrasi pelaksanaan program, maka akselerasi dan percepatan pengembangan ekonomi syariah nasional dapat lebih baik.

Selain menyetujui sejumlah program kerja, Rapat Pleno juga menyepakati sejumlah kerja sama. Pertama, kerja sama terkait kodifikasi produk halal yang ditandatangani dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Ini untuk keperluan ekspor sehingga dengan kodifikasi data produk halal ini bisa dilihat secara single window," kata dia.

 

Arahannya, kodefikasi dapat digunakan untuk statistik ekspor produk halal agar lebih rapi dan efisien. Sehingga dapat menjadi rujukan berbagai hal, termasuk dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, KNEKS juga menandatangani kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengembangan riset di sektor industri produk halal. Ventje mengatakan, target pencapaiannya adalah memperoleh bahan substitusi produk atau zat non halal dari produk halal sumber daya alam Indonesia.

 

"Diharapkan juga dalam waktu dekat didapat satu alat atau satu cara untuk melakukan identifikasi bahan-bahan atau produk halal," kata Ventje.

Kemudian, KNEKS juga menandatangani kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Diharapkan kerja sama ini dapat menjadi dorongan bagi anggota Kadin untuk lebih kuat berkontribusi, khususnya juga di pengembangan UMKM.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement