Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yaitu, prinsip hukum Islam yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain asuransi konvensional, ada asuransi syariah di Indonesia. Asuransi syariah dapat menjadi pilihan proteksi yang cocok untuk masyarakat yang khawatir dengan riba.
Baca Juga: Asuransi Kesehatan: Pengertian, Jenis, hingga Cara Klaimnya
Apa Itu Asuransi Syariah?
Pengertian asuransi syariah
Berdasarkan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah juga disebut takaful atau tadhamun, ta’min.
Dengan kata lain, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumumpulan dan pengelolaan dana tabarru.
Dana kumpulan dari pemegang polis asuransi syariah digunakan untuk empat hal:
- Ujrah atau upah jasa
- Uang santunan asuransi atau klaim risiko
- Membayar reasuransi
- Surplus underwriting
Contoh asuransi syariah, dana tabarru yang dikelola perusahaan asuransi dipakai untuk membiayai pengobatan atau perawatan bila ada peserta yang menderita penyakit kritis dan harus dirawat inap di rumah sakit.
Akad Asuransi Syariah
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah, seperti dikutip dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan):
1. Akad Tabarru(Hibah/Tolong Menolong)
Akad tabarru dalam asuransi syariah adalah peserta asuransi memberikan hibah berupa kontribusi atau yang disebut premi asuransi syariah melalui dana tabarru. Dana tersebut akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
2. Akad Tijarah(Mudharabah)
Akad tijarah adalah bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Dalam akad ini, perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah adalah memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad mudharabah musytarakah adalah pengembangan dari akad mudharabah, di mana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta.
Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Produk Asuransi Syariah di Indonesia
Produk Asuransi Syariah
Beberapa produk asuransi syariah di Indonesia, di antaranya:
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Mobil Syariah
- Asuransi Pendidikan Syariah
- Asuransi Kesehatan Syariah
- Asuransi Unit Link Syariah
- Asuransi Kerugian Syariah
- Asuransi Syariah Berkelompok
- Asuransi Haji dan Umrah
- Asuransi Kebakaran Syariah
- Asuransi Rekayasa Syariah
- Asuransi Kecelakaan Diri Syariah
- Asuransi Perjalanan Syariah
- Asuransi Pengangkutan Barang Syariah
- Asuransi Aneka Syariah.
Baca Juga: Beli Asuransi Kesehatan, Mending Premi Bulanan atau Tahunan?
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Apa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional? Berikut jawabannya:
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1. Menggunakan prinsip sharing risk, risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi pemegang polis
2. Peran perusahaan asuransi melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari dana tabarru pemegang polis dengan imbalan ujrah
3. Akad berbasis tolong menolong antar sesama pemegang polis dengan perusahaan asuransi
4. Dana tabarru dari premi peserta, sebagian akan jadi milik peserta. Sebagian lagi untuk perusahaan asuransi
5. Pengelolaan dana tabarru harus sesuai syariat Islam atau di instrumen investasi yang bebas dari unsur riba, judi, ketidakjelasan, haram, seperti investasi di perusahaan minuman beralkohol
6. Tidak berlaku dana hangus. Dana tabarru dari premi tidak hangus meski tidak ada klaim selama masa kontrak atau masa perlindungan. Pemegang polis juga berhak mendapat pengembalian dana yang sudah diinvestasikan dengan besaran tergantung kebijakan perusahaan asuransi masing-masing
7. Peserta atau pemegang polis berhak mendapatkan keuntungan dari surplus underwriting, yakni selisih antara pendapatan dan pengeluaran dana tabarru selama satu periode
8. Mendapatkan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk DSN MUI, serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
9. Hasil pengelolaan invesatasi dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi
|
1. Menggunakan prinsip transfer of risk, risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi
2. Peran perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko
3. Akad berdasarkan prinsip pertukaran atau jual beli. Antara perusahaan asuransi dan peserta sama-sama ingin untung besar, rugi kecil
4. Premi yang dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun seluruhnya menjadi milik perusahaan sebagai biaya transfer risiko yang dilakukan
5. Pengelolaan dana dari premi bebas diinvestasikan ke instrumen apa saja yang menguntungkan tanpa memperhatikan halal atau haramnya bisnis tersebut
6. Berlaku dana hangus, artinya jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan, seluruh premi yang sudah dibayarkan akan hangus atau tidak dapat dikembalikan ke peserta. Kecuali premi di produk asuransi unit link
7. Tidak ada sistem surplus underwriting. Dengan kata lain, keuntungan semuanya menjadi milik perusahaan asuransi
8. Di awasi dan diatur oleh OJK maupun asosiasi masing-masing jenis asuransi, misalnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
9. Hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan asuransi
|
Contoh Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia
Contoh asuransi syariah
Berikut contoh perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia, di antaranya:
No
|
Asuransi Syariah
|
1
|
Asuransi Allianz Syariah
|
2
|
Asuransi BNI Syariah
|
3
|
Asuransi Prudential Syariah
|
4
|
Asuransi Jasindo Syariah
|
5
|
Asuransi Sinarmas Syariah
|
6
|
Asuransi AIA Syariah
|
7
|
Asuransi Sun Life Syariah
|
8
|
Asuransi Askrida Syariah
|
9
|
Asuransi Manulife Syariah
|
10
|
Asuransi Bumiputera Syariah
|
11
|
Auransi BRI Life Syariah
|
12
|
Asuransi Mandiri Syariah
|
13
|
Asuransi AXA Mandiri Syariah
|
14
|
Asuransi Astra Syariah
|
15
|
Asuransi Adira Syariah
|
16
|
Asuransi Generali Syariah
|
17
|
Asuransi Ramayana Syariah
|
18
|
Asuransi FWD Syariah
|
19
|
Asuransi Takaful Keluarga
|
20
|
Asuransi Chubb Syariah
|
21
|
Asuransi Avrist Syariah
|
22
|
Asuransi PFI Mega Life Syariah
|
23
|
Asuransi ACA Syariah
|
24
|
Asuransi Tugu Syariah
|
25
|
PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
|
Baca Juga: Asuransi Penyakit Kritis: Pengertian, Untung Rugi, Klaim, dan Cara Memilihnya
Cara Membeli Produk Asuransi Syariah
Cara membeli asuransi syariah
Cara membeli produk asuransi syariah dapat dilakukan secara offline dan online. Ini cara membeli produk asuransi syariah offline:
- Calon nasabah menentukan dan mencari informasi produk asuransi syariah
- Menghubungi perusahaan asuransi syariah atau agen asuransi syariah
- Melengkapi data dan dokumen persyaratan
- Perusahaan asuransi syariah akan melakukan survei
- Perusahaan menyetujui permohonan pendaftaran
- Perusahaan mengirimkan polis asuransi syariah kepada nasabah
- Nasabah membayar kontribusi atau premi asuransi sesuai kesepakatan.
Cara membeli produk asuransi syariah online:
Calon nasabah dapat membeli produk asuransi syariah online melalui situs resmi perusahaan asuransi maupun lewat fintech atau marketplace produk keuangan. Langsung ajukan dengan mengisi formulir pendaftaran peserta secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
Ikuti langkah demi langkah yang diberikan. Apabila mengalami kesulitan, kamu dapat menghubungi call center perusahaan asuransi.
Pelajari Polis Asuransi Syariah agar Tidak Menyesal
Dalam membeli produk asuransi, termasuk asuransi syariah, nasabah diberikan waktu 14 hari pasca penerbitan polis. Cermati dan pahami setiap poin dari polis agar terhindar dari kerugian atau kecewa nantinya.
Jika ada yang kurang jelas, tanyakan kepada pihak perusahaan asuransi. Bila dirasa isi polis tidak sesuai dengan penjelasan sebelumnya, kamu berhak membatalkan polis asuransi syariah tersebut.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik