Sabtu 20 Nov 2021 11:26 WIB

Harga CPO di Jambi Turun Rp 399 per Kilogram

Harga CPO, TBS sawit, dan inti sawit, pada beberapa periode terakhir terus naik.

Pekerja mengumpulkan tandan buah segar (TBS) sawit (ilustrasi). Harga minyak sawit mentah atau CPO di Jambi pada periode 19-25 November 2021, turun sebesar Rp 339.
Foto: Antara/Akbar Tado
Pekerja mengumpulkan tandan buah segar (TBS) sawit (ilustrasi). Harga minyak sawit mentah atau CPO di Jambi pada periode 19-25 November 2021, turun sebesar Rp 339.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Harga minyak sawit mentah atau CPO di Jambi pada periode 19-25 November 2021, turun sebesar Rp 339 dari harga Rp 14.033 menjadi Rp 13.694 per kilogram bandingkan periode sebelumnya.

Hasil yang ditetapkan tim perumus untuk harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit juga turun sebesar Rp 53 dari Rp 2.639 menjadi Rp 2.587 per kilogram, sedangkan inti sawit periode kali ini turun cukup signifikan sebesar Rpb907 dari Rp 11.611 jadi Rp 10.704 per kilogram, kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, melalui keterangan yang diterima, di Jambi, Sabtu (20/11).

Baca Juga

Untuk harga CPO, TBS sawit, dan inti sawit, pada beberapa periode terakhir terus mengalami kenaikan. Namun, pada periode kali ini berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit serta pihak terkait mengalami penurunan.

Berikut selengkapnya harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp 2.587 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp 2.762 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp 2.889 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp 3.010 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp 3.086 per kilogram. Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp 3.152 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp 3.214 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 3.313 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp 3.214 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp 3.067 per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement