Senin 15 Nov 2021 16:09 WIB

Rata-Rata Upah Minimum Provinsi 2022 Naik

UMP tertinggi berada di DKI Jakarta, sementara terendah di Jawa Tengah.

Rep: Febryan A/Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja dan pedagang kopi keliling menyebrang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/10). Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Foto:

Sementara itu, rata-rata upah buruh pada bulan Oktober secara nominal mengalami kenaikan. Meski demikian, kenaikan itu tidak mampu mengimbangi kebutuhan hidup para buruh sehingga secara riil upah mengalami penurunan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, menyampaikan, upah buruh tani, misalnya mengalami kenaian secara nominal sebesar 0,08 persen menjadi Rp 57.009 per kg per hari. Namun, secara riil upah yang diterima itu turun 0,01 persen menjadi Rp 52.875 per hari.

Hal yang juga terjadi pada upah buruh bangunan. Margo mengatakan, terdapat kenaikan 0,07 persen dari nominal upah buruh bangunan menjadi Rp 91.290 per hari. Kendati demikian, besaran upah itu turun 0,05 persen menjadi Rp 85.587 per hari.

Penurunan upah secara riil biasanya disebabkan oleh laju inflasi bulanan yang naik lebih tinggi daripada peningkatan upah. Dengan kata lain, upah yang diterima para buruh tergerus angka inflasi dan tidak seimbang dengan harga-harga kebutuhan hidup.

“Kenapa turun? Karena kalau melihat indeks konsumsi rumah tangga di perdesaan pada Oktober inflasi 0,10 persen sehingga menyebabkan upah riil turun,” kata Margo dalam konferensi pers, Senin (15/11).

 Baca juga : Upah Minimum 2022, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah

Sebagai informasi, angka inflasi pada Oktober lalu mencapai 0,12 persen, lebih tinggi dari persentase kenaikan upah buruh tani maupun buruh bangunan. Adapun inflasi pada bulan lalu terjadi di 68 kota sedangkan 22 kota sisanya mengalami deflasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement