Jumat 12 Nov 2021 07:33 WIB

Tujuh Provinsi Rampungkan Rencana Umum Ketenagalistrikan

Evaluasi RUKD secara berkala penting jika ada perbedaan signifikan pada realisasinya.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi perbaikan jaringan listrik
Foto: Republika/Putra M. AKbar
Ilustrasi perbaikan jaringan listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Langkah ini penting karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Hingga saat ini, tujuh provinsi telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD. Ketujuh provinsi yang telah menetapkan RUKD tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Bali, dan Lampung.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad dalam Webinar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan RUKD dan RUPTL Serta Pelaporan RUPTL, Kamis (11/11). Munir menyampaikan sambutan mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

"Terdapat dua mekanisme keikutsertaan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD," ujar Munir.

Lebih lanjut Munir menjelaskan, perencanaan ketenagalistrikan baik RUKN, RUKD, maupun RUPTL berlandaskan asumsi dan target. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya.

Munir mengungkapkan, dalam regulasi tersebut disebutkan RUKN ditetapkan oleh menteri, RUKD ditetapkan oleh gubernur, dan pengesahan RUPTL oleh salah satu dari keduanya. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi ketenagalistrikan dikuasai oleh negara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengharapkan dinas terkait di daerah lainnya bisa segera menetapkan RUKD. Sebab, penyusunan RUKD akan dimasukkan ke dalam RUKN sebagai acuan dari RUPTL.

Senada dengan Jisman, Koordinator Penyiapan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Husni Safruddin juga mengharapkan agar para pengembang wilayah usaha segera menyesuaikan dan mengajukan usulan pengesahan perubahan RUPTL di wilayah usahanya masing-masing. Pemerintah mencatat saat ini terdapat sejumlah 55 pemegang wilayah usaha yang sesuai regulasi wajib menyusun RUPTL dan melaporkan secara berkala realisasi pelaksanaan RUPTL tersebut.

Tata cara penyusunan dan pelaporan RUPTL telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan. "Pembinaan dan pengawasan realisasi RUPTL merupakan salah satu langkah penting pemerintah dalam mengawal pencapaian target bauran EBT 23 persen tahun 2025 sesuai KEN dan RUKN," ungkap Subkoordinator Evaluasi Program Penyediaan Ketenagalistrikan, M Kuncoro sebagai salah satu narasumber webinar tersebut.

Menurut dia, sinkronisasi perencanaan ketenagalistrikan sangatlah krusial, terutama dalam menghindari agar tidak terjadi kondisi over supply atau sebaliknya kekurangan supply. Hal itu akan berdampak pada efisiensi penyediaan tenaga listrik dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement