Rabu 10 Nov 2021 09:54 WIB

OVO Beri Klarifikasi Soal Pencabutan Izin Usaha Oleh OJK

Sebelumnya OJK mencabut izin usaha perusahaan pinjol PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Aplikasi dompet digital Ovo (Ilustrasi)
Foto: ovo.id
Aplikasi dompet digital Ovo (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi mengenai kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut. Pasalnya pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11).

Baca Juga

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya. Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO."OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar dalam keterangan pers tertulis, Rabu (10/11).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement