REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) berhasil menghasilkan royalti sebesar 4,6 miliar yang didapat dari 36 perusahaan swasta untuk penggunaan inovasi dan teknologi pertanian unggul seperti benih dan alsintan.
Secara rinci, perolehan royalti tersebut berasal dari mitra lisensi 12 perusahaan yang menggunakan jagung hibrida HJ 21 Agritan sebesar 1,3 miliar, kemudian penggunaan Jagung hibrida JH 37 di 2 perusahaan sebesar 832 juta, penggunaan jagung hibrida 29 yang digunakan 9 perusahaan sebesar 761 juta dan rice transplanter jajar legowo sebesar 591 juta yang digunakan di 4 perusahaan.
Selain itu, ada juga jagung hibrida JH 27 yang digunakan 1 perusahaan sebesar 262 juta. Jagung Bima 9 URI sebesar 178 juta, penggunaan ecalyptus sebesar 160 juta, jagung bima 20 URI 125 juta, jagung hibrida batara 14 sebesar 97 juta dan lain-lain dari 17 perusahaan sebesar 306 juta.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa perolehan royalti ini didapat dari hasil temuan para peneliti dan perekayasa Balitbangtan selama 2021. Selanjutnya, mentan akan menyerahkan royalti kepada institusi dan para Inventor Kementan.
"Ini adalah suatu hal yang membanggakan, karena kita telah menghasilkan banyak teknologi yang bernilai kekayaan intelektual yang sudah diadopsi oleh dunia usaha," ujar Mentan Syahrul saat membuka Agro Inovasi Fair 2021 di Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP) Bogor, Jawa Barat, Minggu, 7 November 2021.
Menurut Mentan, saat ini masih ada 33 hasil penelitian Balitbangtan yang akan didaftarkan untuk hak paten, hak cipta, merek atau hak varietas tanaman (Hak PVT). Karena itu, ujar Mentan, peran Balitbangtan sangat penting, terutama didalam pengembangan pertanian.
"Kalau tidak ada litbang bagaimana kita mau makan. Itu bibit bagus, tapi kalau 2 atau 3 tahun tidak dilakukan pemulihan maka hasilnya itu menurun Bapak. Ke depan saya berharap ini tidak hanya lisensi, tapi harus dijabarkan dan dikembangkan lebih masif lagi," katanya.
Kepala Balitbangtan, Fadjry Djufry menambahkan, bahwa secara total, Balitbangtan telah mendaftarkan HKI sebanyak 881 teknologi, dan 580 diantaranya sudah mendapatkan sertifikat dan siap dioperasikan.
"Untuk tahun 2021 ini tercatat 26 kerjasama lisensi telah ditandatangani, dan total kerjasama Balitbangtan dengan dunia usaha telah tercatat sebanyak 377 lisensi." katanya.
Sebagai informasi, penyelengaraan AIF merupakan upaya Kementan dalam mempercepat diseminasi hasil invensi Balitbangtan kepada masyarakat, khususnya dunia usaha. Selanjutnya rangkaian acara meliputi ekspo teknologi Balitbangtan, Bimbingan Teknis, Temu Bisnis, Bazar Produk UKM (terutama pangan lokal), serta penandatanganan kerjasama lisensi dengan beberapa mitra industri.