REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri. Hal itu berlaku bagi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukumnya dan tinggal di luar negeri.
"Maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon dalam temu media Dirtjen Pajak Kemenkeu di Bali, Rabu (3/11).
Yon mengatakan, program ini merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Pemerintah 13 negara itu pun siap membantu untuk menagih piutang pajak orang Indonesia yang tinggal di negara mereka.
Sebaliknya, apabila negara tersebut memiliki wajib pajak yang mangkir dan tinggal di Indonesia, Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya. "Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," kata dia.
Baca juga:
- Penagihan Pajak Lebih Halus Dinilai Positif
- Sidang Tipikor Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu
- Melihat Pajak dalam Perspektif Islam
Ia mencontohkan, apabila terdapat wajib pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut. "Jadi, ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing," jelasnya.
Pemerintah 13 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina. Kemudian India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.