REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat mulai hari ini (3/11). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (3/11).
Dia menambahkan penumpang juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam memproses keberangkatan. Selain itu sudah melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes Covid-19.
Selain itu, Yado mengatakan bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen. “Semangat dari adanya Airport Health Center adalah pelayanan bagi calon penumpang pesawat untuk dapat selalu memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah pandemi, sehingga tetap menjaga sektor penerbangan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung aktivitas masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan,” jelas Yado.
Yado menambahkan, di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia terdapat dua lokasi Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3. Kedua fasilitas tersebut menyediakan layanan tes rapid test antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar tiga jam.
Di dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua,l atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sesuai SE Menhub Nomor 96 Tahun 2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.