Ahad 31 Oct 2021 16:49 WIB

Waskita Karya Tandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi

Waskita Karya mendapatkan kredit sindikasi Rp 8,08 triliun dari tiga bank BUMN.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menandatangani akta perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun pada Senin, 25 Oktober 2021.
Foto: istimewa
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menandatangani akta perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun pada Senin, 25 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menandatangani akta perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun pada Senin, 25 Oktober 2021. Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk modal kerja.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, emiten konstruksi ini mendapatkan kredit sindikasi dari tiga bank BUMN. Bank yang terlibat antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta Agen Escrow.

Selain itu ada juga PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang bertindak sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta Agen Fasilitas kredit Waskita Karya. Terakhir, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) bertindak sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta agen jaminan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma menuturkan, fasilitas Kredit ini merupakan fasilitas kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional yang disediakan oleh kreditur sindikasi untuk Perseroan.

"Fasilitas kredit tersebut diperoleh Perseroan dari Kreditur Sindikasi dengan penjaminan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, dengan jumlah pokok sampai dengan sebesar Rp 8.076.463.000.000," kata Taufik, dikutip Ahad (31/10).

Adapun sublimit dari sindikasi kredit tersebut yaitu kredit nontunai dalam bentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau standby letter of credit (SBLC). Fasilitas kredit nontunai tersebut disebut non-cash loan sebesar Rp 6,27 triliun serta supplier financing sebesar Rp 6,27 triliun.

Taufik menjelaskan tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut sebagai modal kerja. Fasilitas kredit juga digunakan untuk melunasi Non Cash Loan dan Supplier Financing yang menjadi limit dari Fasilitas Kredit untuk pelaksanaan Proyek dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dengan adanya Perjanjian Kredit Sindikasi dengan Fasilitas KMK Penjaminan, akan meningkatkan kapasitas modal kerja Perseroan dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta dapat meningkatkan kinerja operasional Perseroan," tutup Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement