Kamis 28 Oct 2021 15:35 WIB

BPJSTk Sedang Persiapkan Pemisahan untuk Portofolio Syariah

Layanan syariah BPJSTk akan memiliki program dan manfaat yang sama.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Petugas melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan pemisahan portofolio pengelolaan secara konvensional dan syariah. Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan pemisahan ini diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas dalam mempersiapkan layanan syariah BPJSTk.

"Dalam pengelolaan secara syariah, perlu ada pemisahan dana dengan konvensional, termasuk cara investasinya, kepemilikan, dan lainnya," katanya dalam Talkshow Indonesia Halal Showcase ISEF 2021, Kamis (28/10).

Baca Juga

Pramudya mengatakan adanya layanan syariah BPJSTk tidak mengubah organisasi lembaga ataupun program yang ada. BPJSTk saat ini memiliki empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Layanan syariah akan memiliki program dan manfaat yang sama namun ada perbedaan dalam pengelolaannya yang disesuaikan. Prinsip syariah yang perlu dipenuhi meliputi tiga hal, yakni kejelasan akad dan para pihak terlibat, investasi, dan kepemilikan dana.

 

Sehingga, perlu ada pemisahan dalam tata kelola syariah agar tidak tercampur dengan kantong-kantong konvensional. Pramudya mengatakan, sebenarnya sekitar 25-26 persen portofolio BPJSTk ada di ranah syariah, namun belum terpisahkan per programnya.

"Kita sudah punya portofolio syariah itu sudah lama, namun belum terpisahkan dan dikelola secara menyeluruh syariah," katanya. 

Saat ini, BPJSTk mengelola dana sekitar Rp 500 triliun dalam empat program tersebut di atas. Pemisahan portofolio akan melibatkan rekomendasi dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar sesuai dengan kaidah syariah. 

BPJSTk sedang melakukan konversi dana yang ada di Aceh ke skema syariah. Ini akan menjadi role model konversi dana sebelum dapat dilakukan secara nasional. Pramudya mengatakan BPJSTk sedang mempersiapkan roadmap-nya agar layanan syariah dapat dinikmati masyarakat lebih luas.

"Jadi nanti masyarakat bisa memilih layanan, mau berpindah jadi secara syariah dalam pengelolaannya, atau tetap," katanya. 

Ia mengatakan BPJSTk telah melakukan survei baik internal maupun eksternal yang menunjukkan adanya kebutuhan dan minat yang signfikan di tengah masyarakat akan layanan syariah BPJSTk tersebut. BPJSTk juga mendapat dorongan serta dukungan penuh dari stakeholder, salah satunya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kepala Divisi JKNB Syariah KNEKS, Intan Natasha menyampaikan adanya program jaminan sosial yang berbasis syariah sangat strategis bagi masyarakat. Maka dari itu, KNEKS melakukan dorongan sejak 2019 terkait hal ini dan ditindaklanjuti dengan baik oleh BPJSTk.

"Kami melihat jaminan sosial secara syariah akan berdampak strategis bisa dinikmati banyak masyarakat dan memiliki dampak baik pada pengembangan ekonomi syariah," katanya.

KNEKS memberikan dukungan dalam berbagai bentuk, seperti masukan, rekomendasi, membantu menghubungkan dengan pihak-pihak terkait. KNEKS berkomitmen juga dalam mendorong literasi serta sosialisasinya kepada stakeholder.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement