Sabtu 23 Oct 2021 11:07 WIB

KAI Integrasikan Data Perpajakan

Sektor perpajakan krusial sebab KAI punya transaksi 12 ribu dokumen pajak per bulan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Logo baru KAI. PT KAI (Persero) mengintergrasikan data perpajakannya.
Foto: dok PT KAI
Logo baru KAI. PT KAI (Persero) mengintergrasikan data perpajakannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan integrasi data perpajakan. Corporate Deputy Director of Finance Consolidation KAI Jagatsyah Aminullah menyatakan, dengan integrasi data perpajakan, sumber daya tim pajak KAI naik level dari sekadar input-admin menjadi analis pajak.

"Tim pajak KAI bisa menghilangkan potensi cost of compliance maupun human error sehingga tim pajak KAI mampu melihat potensi bisnis dan pendapatan baru dari data yang dianalisis itu," kata Jagatsyah dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/10).

Baca Juga

Sektor perpajakan, kata dia, menjadi sangat krusial lantaran KAI memiliki transaksi hingga 12 ribu dokumen pajak per bulan. Dia mengatakan, sebagai perusahaan berskala menengah dengan aset Rp 54,06 triliun, KAI memiliki 12 ribu transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan.

"Ini bila dikerjakan tanpa integrasi data akan membutuhkan banyak orang dan banyak waktu," ungkap Jagatsyah.

Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host to host antara platform enterprise resource planning (ERP) wajib pajak dengan server otoritas pajak. Dengan kata lain, menurutnya, sistem perpajakan KAI telah terintegrasi secara realtime dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

VP Tax KAI Deny Eko Andrianto menambahkan, perusahaan menggunakan aplikasi Tarra e-Faktur buatan programmer dalam negeri yaki TelkomPajakku. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan integrasi data perpajakan.

Deny menyebut Tarra e-Faktur telah mendapat lisensi resmi dari DJP sehingga mendapatkan jalur khusus ke server DJP. Bahkan, lanjut Deny, aplikasi tersebut mampu membuat, mencetak, dan mengirim puluhan ribu faktur pajak secara massal dan seketika (realtime) ke server DJP.

"Dengan integrasi data perpajakan ini transaksional penerbitan invoice ketika dicatat ke pembukuan sudah tersambung dengan sistem pajak. Sehingga ketika nanti ada pembuktian dan pemeriksaan, tim DJP akan sangat mudah," kata Deny.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement