Senin 18 Oct 2021 15:41 WIB

Waspada Jebakan Pinjol yang Merugikan Nasabah

Pinjol kerap menggunakan kondisi kesulitan masyarakat.

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal dengan menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal dengan menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polda Metro Jaya memang sudah mengamankan tiga orang pelaku yang mengendalikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Tangerang, namun kenyataannya praktik ini masih bermunculan dengan korban yang juga terus bertambah.

Data Kominfo terhitung sejak Januari hingga Juni 2021 telah menangani 447 pinjol atau perusahaan financial technology (fintech) ilegal dengan memblokir situs yang dipergunakan.

Baca Juga

Polri sendiri melaporkan telah menerima 370 laporan terkait tindak pidana pinjol ilegal sampai dengan Oktober 2021. Sebanyak 91 laporan sudah berhasil di selesaikan, 278 proses penyelidikan, dan 3 proses penyidikan.

Mungkin kita pernah atau bahkan kerap menerima whatapp atau sms melalui telepon genggam berisikan tawaran kredit dengan janji-janji menarik lengkap dengan nomor telepon dan email yang bisa dihubungi.

Bahkan dalam tawaran itu juga disertai dengan kesanggupan memberikan bantuan untuk menutup utang atau tagihan kartu kredit. Pinjaman "online" ilegal biasanya mendekati calon peminjam dengan iming-iming yang menarik dan biasanya untuk mengurusnya sangat mudah cukup menggunakan KTP maka dana sudah masuk ke dalam rekening.

Tapi berdasarkan informasi yang didapat dari korban pinjol ilegal ini, sebagian besar terjebak dengan bunga yang tinggi dan tidak jelas jangka waktu kredit akan berakhir.

Apabila peminjam tak sanggup melunasi pihak pinjol akan menagih dengan cara-cara yang melanggar privasi untuk mengintimidasi nasabahnya. Biasanya modusnya menggunakan data pribadi peminjam lengkap dengan foto untuk disebar ke media sosial tentunya berikut narasi yang tidak benar terkadang bahkan dengan konten berbau pornografi. 

Di tengah pandemi saat ini masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya. Banyak dari mereka yang lantas berupaya menjadi pengusaha agar bisa bertahan hidup. Namun untuk menjalankan bisnisnya tentunya membutuhkan modal.

Kesulitan untuk mengakses kredit dari bank dan lembaga keuangan resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sejumlah orang terpaksa harus berurusan dengan pinjol ilegal.

Mengingat keberadaan perusahaan pinjol ilegal ini sudah meresahkan membuat OJK bekerja sama dengan Kepolisian melakukan penindakan terhadap perusahaan ini, salah satunya pengungkapan kasus di Kota Tangerang.

Bangun ekonomi

Kebutuhan dana tunai untuk membangun kembali usaha yang sempat terdampak pandemi menjadi isu utama yang dihadapi pelaku UMKM di Indonesia saat ini. Membangun usaha kembali, sama artinya dengan membangun perekonomian keluarga sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sayangnya, sebagian dari mereka, tak lagi berpikir panjang untuk bisa mendapat pinjaman hingga berujung pada jeratan masalah baru yang lebih pelik.  

Baca juga : Pakar UGM: Waspadai Pencurian Data oleh Perusahaan Pinjol

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement