Senin 18 Oct 2021 10:44 WIB

OJK Ungkap Server Pinjaman Online Tersebar di Luar Negeri

Pengusutan pinjaman online ilegal harus dilakukan lintas negara.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Jerat Pinjaman Online Ilegal, (ilustrasi).  Tercatat saat ini server pinjaman online di Indonesia sebesar 22 persen, di luar negeri sebesar 34 persen, dan sebesar 44 persen tidak diketahui asalnya.
Foto: Republika
Jerat Pinjaman Online Ilegal, (ilustrasi). Tercatat saat ini server pinjaman online di Indonesia sebesar 22 persen, di luar negeri sebesar 34 persen, dan sebesar 44 persen tidak diketahui asalnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menutup pinjaman online ilegal. Tercatat saat ini server pinjaman online di Indonesia sebesar 22 persen, di luar negeri sebesar 34 persen, dan sebesar 44 persen tidak diketahui asalnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pengusutan pinjaman online ilegal harus dilakukan lintas negara. Hal ini karena adanya keterlibatan warga negara lain.

Baca Juga

“Sisanya kita tidak tahu dimana servernya 44 persen, karena mungkin menggunakan media sosial. Itu dari situ indikasinya memang ini harus lintas negara. Ada orang-orang lain di luar memanfaatkan orang yang di Indonesia untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Senin (18/10).

Dari pengaduan dan pendalaman yang dilakukan Satgas Waspada Investasi, dia menyebut, motif pinjaman online ilegal untuk melakukan penipuan dengan mencari untung yang besar.

"Memang ini murni penipuan untuk mencari keuntungan yang sangat besar dari masyarakat kita," kata dia.

"Walaupun memang ada indikasi kemungkinan pencucian uang dari luar ke sini, tapi yang paling utama kita lihat memang ini adalah murni untuk menipu masyarakat kita dengan keuntungan sangat besar bagi mereka,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement