Jumat 15 Oct 2021 21:49 WIB

Holding Perkebunan Terapkan SMAP Sebagai Kepatuhan Hukum

Penerapan SMAP Holding Perkebunan bagian dari memperkuat prinsip GCG

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani. Sebagai salah satu wujud dalam melaksanakan transformasi perusahaan, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group.
Foto: Holding Perkebunan PTPN III
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani. Sebagai salah satu wujud dalam melaksanakan transformasi perusahaan, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu wujud dalam melaksanakan transformasi perusahaan, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group.

Komitmen tersebut menurut Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani merupakan wujud penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.

Salah satu penerapan yang dilakukan lanjut dia adalah pelaksanaan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG. Selain itu menurutnya, dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni AKHLAK: Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, lanjut Ghani diharapkan dapat  membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang  disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan Penegakkan SMAP dalam melaksanakan pencegahan adanya tindakan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dilakukan oleh anak perusahaan, seperti PTPN XIII.

Sebagai anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN XIII bersinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan. PTPN XIII akan menjalankan setiap rekomendasi yang diserahkan sebagai kepatuhan hukum.

Ghani menjelaskan bahwa penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai ALKLHAK BUMN. PTPN Group menurutnya, dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN.

"Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara serta telah diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik,” papar Ghani.

Dengan adanya WBS yang dapat diakses publik secara transparan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat agar informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen.

Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program-program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi, monitoring dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta  Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis Teknologi Informasi yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal. 

M. Abdul Ghani berharap ke depan PTPN Group dapat meningkatkan praktik governance, risk management, dan kontrol di perusahaan ke arah yang lebih baik. "Perkebunan Nusantara Group terus berbenah dan memperbaiki diri sejalan dengan program transformasi yang dijalankan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi”. 

“Kami benar-benar berkomitmen untuk menerapkan ini dan tidak segan-segan untuk memberikan punishment bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi perusahaan. Kami akan membangun perusahaan yang kredibel, dengan sumberdaya manusia yang ber-AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adapatif dan Kolaboratif” tutur Ghani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement