REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai wajib pajak orang pribadi. Adapun pemberlakuan ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, mengatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna Kamis lalu (7/10). Sebelumnya setiap wajib pajak pribadi harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan sekarang mereka tidak perlu repot melakukan pendaftaran karena NIK berfungsi sebagai NPWP.
"Pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Pengenaan pajak bagi pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan objektif, yakni mendapatkan penghasilan setahun di atas batas penghasilan tidak kena pajak," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat (8/10).
Menurutnya pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Adapun pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.
"Selain itu ini akan memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," ucap dia.
Adapun reformasi administrasi perpajakan sendiri bergulir pada akhir 2016. Pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK 03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.
"Salah satu tujuan tim ini untuk mendukung dan mempersiapkan sistem informasi dan basis data serta pertukaran data dan informasi," kata Neilmaldrin.