Kamis 30 Sep 2021 07:33 WIB

Kemenperin Pantau Industri yang Beroperasi 100 Persen

Operasional 100 persen oleh industri untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Sepatu. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemantauan aktivitas sektor industri yang beroperasi 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sepatu. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemantauan aktivitas sektor industri yang beroperasi 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemantauan aktivitas sektor industri yang beroperasi 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Upaya ini sekaligus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah untuk memantau sejumlah sektor industri yang berkategori esensial,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam di Jakarta, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (29/9). 

Ia menyampaikan, perusahaan yang ditinjau tersebut, yakni PT Globalindo Intimates (GI) di Kabupaten Klaten selaku industri garmen dan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga mewakili industri alas kaki. “Pada saat itu, kami berdialog dengan pimpinan perusahaan tentang manfaat dan kendala implementasi kebijakan operasional industri 100 persen,” tuturnya.

Menurut Khayam, kedua perusahaan mengakui adanya kebijakan operasional industri 100 persen sangat tepat dan bermanfaat karena mereka sedang memacu produktivitas guna memenuhi kebutuhan pasar ekspor, khususnya di wilayah Eropa dan Amerika Serikat. “Saat ini, PT GI dan PT SCI sedang mendapatkan limpahan order dari Vietnam dan negara kawasan lainnya yang sedang lockdown akibat pandemi Covid-19 gelombang kedua,” ungkapnya. 

Limpahan order tersebut menyebabkan PT GI dan PT SCI akan berproduksi full capacity hingga 2023. Maka kedua perusahaan akan menambah jumlah tenaga kerjanya. 

“Jumlah tenaga kerja PT GI saat ini sebanyak 3.800 orang, dan akan ditambah menjadi lebih dari 6000 orang. Sedangkan, PT SCI akan menambah tenaga kerja menjadi 9.000 orang dari jumlah existing 5.400 orang,” tuturnya.

Khayam menjelaskan, sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 juncto No 5 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, industri yang beroperasi pada masa PPKM harus menerapkan protokol kesehatan pada operasional produksinya. “PT GI dan PT SCI yang telah mendapatkan izin operasional produksi 100 persen telah melaksanakan protokol kesehatan dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dengan baik,” tutur dia.

Kedua perusahaan ini memberlakukan protokol kesehatan yang mencakup 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga asupan makanan dan minuman sehat, serta menjauhi kerumunan), dan menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment) pada seluruh karyawan. Sejauh ini, lanjut Khayam, tingkat vaksinasi karyawan di PT GI mencapai 95 persen untuk vaksin pertama dan 75 persen untuk vaksin kedua. Sedangkan tingkat vaksinasi karyawan di PT SCI sebesar 78 persen untuk vaksin pertama dan kedua. 

“Karyawan yang belum divaksin merupakan penyintas Covid-19, ibu hamil, dan komorbid,” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement