REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 3,24 triliun pada program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Adapun dana itu menjadi bagian dari alokasi fungsi pendidikan Kementerian Keuangan pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengajukan kenaikan alokasi anggaran sebesar Rp 44,01 triliun pada 2022, dari alokasi tahun ini sebesar Rp 43,3 triliun.
“Terdapat tiga fungsi utama yang akan dijalankan Kemenkeu, yakni fungsi pelayanan umum, ekonomi, dan pendidikan,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual seperti dikutip Kamis (23/9).
Dari total anggaran Rp 44,01 triliun, sebanyak Rp 40,4 triliun digunakan fungsi pelayanan umum. Lalu sebesar Rp 189,5 miliar digunakan fungsi ekonomi, yang terdiri dari program pengelolaan penerimaan negara dan dukungan manajemen.
Lalu terdapat alokasi Rp 3,41 triliun untuk menjalankan fungsi pendidikan, yang terdiri dari program dukungan manajemen. Selain itu, dalam fungsi ini, pemerintah pun mengalokasikan dana Rp 3,24 triliun digunakan LPDP.
"Di dalam fungsi pendidikan itu ada LPDP," ucapnya.
LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister atau strata 2 (S2) dan doktoral atau strata 3 (S3) bagi putra-putri Indonesia. Adapun penerima beasiswa LPDP dapat menempuh studinya di dalam negeri maupun luar negeri.
DPR telah menerima pengajuan alokasi anggaran Kementerian Keuangan 2022 yang terdiri dari pagu anggaran sebesar Rp 43,02 triliun ditambah dengan dukungan anggaran Rp 992,7 miliar.