Rabu 22 Sep 2021 20:47 WIB

Peluang Industri Film Terbuka Lebar di Era Platform Digital

Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Film (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Film (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak tahun lalu pemerintah telah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu guna mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diklaim telah membuahkan hasil dan terlihat dalam tren positif perekonomian nasional pada kuartal 2021 yang tumbuh sebesar 7,07 persen. Hampir seluruh sektor perekonomian menunjukkan perbaikan.

Baca Juga

Hal ini seiring terkendalinya kasus Covid-19, membaiknya permintaan dalam negeri dan membaiknya ekonomi global, khususnya negara mitra dagang. Sektor perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak ketika pandemi Covid-19.

 

Mulai dari terhentinya proses produksi yang melibatkan banyak pekerja seni dan juga penutupan bioskop yang dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19. Maka pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan yang ditujukan untuk menghidupkan kembali industri perfilman nasional.

 

“Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2. Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai pembatasan penonton yang masuk, serta tidak diperbolehkan menjual makanan minuman di area bioskop,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, secara virtual pada Rabu (22/09).

 

Pada masa pandemi Covid-19 ini, pelaku industri di berbagai sektor harus mampu untuk terus berinovasi agar bisa beradaptasi. Menko Airlangga mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 industri perfilman terbuka dengan peluang baru yakni berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand.

 

Berdasarkan data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai 411 juta dolar AS pada 2021 dengan penetrasi pengguna sebesar 16 persen pada 2021 dan diperkirakan akan naik menjadi 20 persen pada 2025.

 

“Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas bahkan bisa masuk pasar global. Ini peluang besar bagi para sineas Indonesia yang berkiprah di regional maupun global,” tutur Airlangga.

 

Mendukung potensi ini, kata dia, pemerintah memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga dengan baik tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh tontonan yang baik. Di sisi lain, kehadiran film berbasis digital membuat pertunjukan film semakin beragam dan membutuhkan proses filtrasi.

 

Ia menegaskan, perkembangan ini harus diiringi proses filtrasi dan penyensoran yang sesuai norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia. Perlu ada keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut.

 

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi Lembaga Sensor Film Indonesia yang mencanangkan budaya sensor mandiri guna mendorong masyarakat memilih dan memilah dalam menonton yang sesuai dengan klasifikasi usia. Diharapkan juga para orang tua terus ikut mengawasi apa yang ditonton oleh anggota keluarganya,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement