REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi dua perusahaan pegadaian, yakni PT Gadai Laksana Jaya dan PT Startech Gadai Jananuraga. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan pemberian izin itu menambah daftar perusahaan gadai resmi yang dapat diakses masyarakat.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (9/9).
Menurutnya izin usaha pergadaian bagi Startech Gadai Jananuraga telah diberikan pada 19 Agustus 2021 berdasarkan KEP56/NB.1/2021. OJK menilai permohonan izin usaha Gadai Laksana Jaya dan Startech Gadai Jananuraga sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang mengatur perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Laksana Jaya dan PT Startech Gadai Jananuraga diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, maka PT Gadai Laksana Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Sedangkan PT Startech Gadai Jananuraga, diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ucapnya.