Rabu 25 Aug 2021 02:00 WIB

Asosiasi Peternak Unggas Minta Presiden Terbitkan Perpres

Perpres sangat mendesak untuk lindungi peternak unggas dari integrator

Perpres sangat mendesak untuk lindungi peternak unggas dari integrator. Ilustrasi ternak ayam
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perpres sangat mendesak untuk lindungi peternak unggas dari integrator. Ilustrasi ternak ayam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sejumlah organisasi peternak unggas mandiri meminta Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat melindungi usaha para peternak dari kebangkrutan.

Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), Kadma Wijaya, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Perlindungan Peternak Mandiri ini sangat mendesak. 

Baca Juga

Hal itu tak lepas dari kondisi para peternak mandiri yang terus mengalami kerugian setiap tahunnya. Ia mencatat kerugian kerap dialami para peternak unggas mandiri sejak 2019 lalu, dan setiap tahunnya terus terjadi. 

Ia menyebut populasi peternak unggas mandiri semakin berkurang hingga menyisakan 20 persen dari populasi yang ada. “Mereka terjerat hutang yang sangat besar hingga mengalami kebangkrutan. Banyak aset mereka disita, rumah disita kendaraan disita dan lain sebagainya,” ujar Kadma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8). 

Di sisi lain, lanjut Kadma, di saat para peternak mengalami kerugian bahkan kebangkrutan yang luar biasa. Para perusahaan integrator malah mendulang untung yang sangat besar dari bisnis unggas hingga triliunan rupiah. 

Ia berharap transparansi pemerintah dalam menghitung kebutuhan bibit secara nasional dan harus melibatkan para peternak. Karena selama ini peternak tidak dilibatkan dengan alasan beragam kepentingan. Selain itu, terdapat kelemahan pengawasan dan eksekusi.

“Terjadinya pelanggaran yang dilakukan integrator itu tidak pernah ada sangsi. Sehingga dianggap biasa saja, jadi saya berharap jika pemerintah membuat aturan tolong ditaati,” ujarnya.

Kadma menyebut dalam UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdapat beberapa pasal yang menyebut tentang perlunya Perpres Perlindungan Peternak, misalnya pada Pasal 33 pada UU tersebut sangat jelas mengharuskan adanya Perpres, tapi sampai sekarang belum ada Perpres. 

“Itulah makanya sampai sekarang kami terus bergerak, kami terus bergerak bersama dengan para peternak lain dengan harapan Bapak Presiden mau mendengar kami, melihat kondisi kami dan berempati kepada kami”, ujar Kadma. 

Sementara itu Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Timur, M Fathoni Mahmudi, mengatakan Perpres Perlindungan Peternak UMKM sangat perlu sekali, karena Permentan sudah tidak ampuh dan sangat disepelekan investor PMA dan pabrikan integrator.

Penentuan import GPS dan sampai SE Cutting ternyata faktanya gagal semua memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tumbuh dan berkembangnya peternak rakyat mandiri skala UMKM.

“Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang isinya sebetulnya lengkap, tetapi secara implementasi jauh panggang dari api. Karena secara substantif sanksinya hanya bersifat administratif bagi pelanggar (pabrikan integrator), sehingga mereka semakin semena-mena, mengumbar keserakahan yang berakibat matinya usaha peternak rakyat mandiri skala UMKM,” kata Fathoni.

Ia menambahkan, akses terhadap DOC dan pakan juga semakin sulit. Kalau pun ada harganya sangat mahal sehingga membuat peternak rakyat mandiri skala UMKM rentan terhadap tingginya HPP. 

“Sementara jaminan harga LB juga tidak muncul sekalipun sudah diterbitkannya harga acuan penjualan (Permendag No 7/2020),” imbuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement