REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp 1.835 triliun dengan outstanding senilai Rp 1.096 triliun sampai 5 Agustus 2021. Sekretaris Ditjen DJPPR Kemenkeu Iyan Rubiyanto mengatakan, pemerintah mulai menerbitkan SBSN 2008 sebagai sumber pembiayaan APBN.
“Nilai itu didapat, baik melalui metode penerbitan dengan cara lelang, book building, dan private placement,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip Sabtu (21/8).
Menurutnya, penerbitan SBSN juga wujud dukungan pemerintah pada perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dan pasar global, salah satu produk SBSN, sukuk ritel mulai diterbitkan satu tahun kemudian pada 2009. Sepanjang 2009 sampai Maret 2021, pemerintah telah menerbitkan SR001 sampai SR014 dengan total akumulasi dana sebesar Rp 221,31 triliun.
“Sebagai produksi investasi, sukuk ritel memiliki banyak keunggulan antara lain aman karena dijamin oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang tentang APBN,” ucapnya.
Sejak 2018, pemesanan dan pembelian sukuk ritel bisa dilakukan secara online melalui media distribusi, sehingga masyarakat yang berminat bisa membeli kapanpun dan di manapun selama masa penawaran. Adapun pembelian pemesanan sukuk ritel, menurut Iyan, juga menguntungkan karena imbalan relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata deposito bank.
“Sukuk ritel juga dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Hasil penjualan akan digunakan untuk pembiayaan APBN termasuk pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan,” ucapnya.