Jumat 20 Aug 2021 17:20 WIB

OJK Terima 7,128 Pengaduan Masyarakat Pinjaman Online Ilegal

Sebanyak 3.365 entitas pinjaman online ilegal sudah dihentikan operasinya oleh SWI

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengikuti pertemuan virtual mengenai kesepakatan pemberantasan pinjaman online ilegal, (ilustrasi).
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengikuti pertemuan virtual mengenai kesepakatan pemberantasan pinjaman online ilegal, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Tercatat per Juli 2021, sebanyak 3.365 entitas pinjaman online ilegal sudah dihentikan operasinya oleh SWI.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan masa pandemi pinjaman online ilegal semakin marak. Tercatat ada tiga kategori pengaduan yang diterima oleh SWI di antaranya kategori ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga

"Di antaranya yang ringan kami teman-teman SWI seperti suku bunga terlalu tinggi, penagihan sebelum jatuh tempo, yang berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," ujarnya konferensi pers Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8).

Menurutnya ada beberapa upaya yang telah dilakukannya untuk mengantisipasi maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Ini beberapa upaya secara bersama untuk melakukan preventif maupun represif di antaranya kerja sama dengan perbankan dapat blokir rekening pinjol ilegal," katanya.

Adapun upaya lainnya yang dilakukannya, menurut Wimboh, tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan mempublikasikan daftar fintech lending pada OJK dengan harapan masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal.

"Dan juga melakukan edukasi masyarakat secara masif. Menyediakan konten-konten yang informasi dan literatif dan mudah dimengerti," tuturnya.

Wimboh menekankan upaya preventif dan kuratif yang dilakukan tak boleh berhenti. "Anggota SWI harus bangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur masifnya pinjol ilegal," katanya.

Menurutnya transaksi pinjaman online ilegal dilakukan melalui channel perusahaan jasa transfer dana dan aplikator, sehingga menyebabkan kurang optimalnya penerapan prinsip pelanggan loyal.

"Di samping itu penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dapat berikan efek jera secara signifikan kepada pelaku," katanya.

Pada Juli 2021, jumlah penyelenggara B2B lending yang berizin dan terdaftar OJK sebanyak 121 penyelenggara, dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement