REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak beroperasi pada 2019 lalu, PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pertumbuhan ini tecermin dari jumlah pendanaan yang telah disalurkan perusahaan.
Sepanjang 2020, PEI telah menyalurkan pendanaan berupa Pendanaan Transaksi Marjin kepada Anggota Bursa senilai total Rp 1,01 triliun. Angka ini naik lebih dari 10 kali lipat total penyaluran pendanaan di 2019 yaitu senilai Rp 74,1 miliar.
Selain itu, posisi rata-rata outstanding harian di tahun 2020 mencapai Rp91 miliar. Outstanding harian pernah mencapai posisi tertingginya di bulan Desember yaitu sebesar Rp187 miliar per hari di tanggal 19 Desember 2020.
"Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya nilai transaksi marjin di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2020, yang mencapai total Rp 1,2 triliun," kata Direktur PEI, Suryadi, Kamis (19/8).
Meski nilai penyaluran Pendanaan Transaksi Marjin mencapai Rp 1,01 triliun pada 2020, PEI baru memberikan kontribusi sebesar kurang dari satu persen nilai transaksi marjin di 2020. Adapun total nilai transaksi marjin tahun lalu mencapai Rp 104 triliun.
Suryadi memandang hal ini sebagai sebuah peluang emas bagi PEI selaku Lembaga Pendanaan Efek pertama dan satu-satunya di Indonesia, untuk terus meningkatkan kontribusi penyaluran pendanaan kepada Anggota Bursa pada 2021.
Sementara itu, pada semester pertama 2021, PEI telah menyalurkan Pendanaan Transaksi Marjin senilai Rp 598,32 miliar. Sedangkan rata-rata outstanding harian melonjak menjadi Rp143,71 miliar per harinya.
"Hal ini disebabkan karena meningkatnya nilai Transaksi Marjin di Bursa pada kuartal I tahun 2021, yang mencapai total Rp52,6 triliun," kata Suryadi.
Meskipun mengalami penurunan signifikan pada kuartal II 2021, PEI masih optimistis kondisi sektor keuangan dan sektor kesehatan yang menuju ke arah positif, turut berdampak pada pemulihan sektor pasar modal, khususnya Transaksi Marjin.
Dalam hal pengembangan produk, PEI tengah melakukan persiapan peluncuran dua produk pendanaan lain yaitu Pendanaan melalui Pinjam Meminjam Efek dengan menggunakan system KPEI, serta Pendanaan melalui Triparty REPO yang difasilitasi oleh KPEI.
Kedua produk tersebut direncanakan akan menjadi tambahan produk Utama pendanaan Transaksi Efek yang dapat dilakukan oleh PEI, yang saat ini penetapannya bersamaan dengan proses Perubahan POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek.