REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja berbagi indikator sektor jasa keuangan meningkat pada kuartal dua 2021. Tercatat kondisi permodalan lembaga jasa keuangan berada pada level yang memadai, dari capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan sebesar 24,33 persen pada Juni 2021, meningkat dari Mei 2021 yakni 24,28 persen dan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,03 kali, jauh di bawah batas maksimum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kuatnya kondisi permodalan lembaga jasa keuangan juga terlihat dari risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, berada jauh di atas threshold minimum.
"Secara umum, sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil," ujarnya saat konferensi pers KSSK secara virtual, Jumat (6/8).
Wimboh melanjutkan, kecukupan likuiditas industri perbankan juga memadai untuk mendukung intermediasi, tercermin dari alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/dana pihak ketiga (DPK) per Juni 2021 masing-masing sebesar 151,20 persen dan 32,95 persen. Adapun penempatan excess likuiditas perbankan pada surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 1.391,98 triliun pada Juni 2021 atau 14,79 persen dari total aset, naik 1,19 persen dibandingkan Desember 2020.
Kemudian, intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, terlihat dari kredit perbankan pada Juni 2021 yang meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dari bulan sebelumnya, tumbuh positif 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen tahun ini (ytd).
"Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam kuartal terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi triwulan dua 2021," kata Wimboh.
Kendati demikian, dia menuturkan DPK masih mencatatkan pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu sebesar 11,28 persen (yoy) pada Juni 2021. Hal ini seiring kebijakan yang akomodatif bidang fiskal dan penambahan likuiditas bidang moneter.
Namun, suku bunga deposito satu bulan mengalami tren penurunan dari 3,74 persen pada Maret 2021 menjadi 3,47 persen pada Juni 2021. Hal ini menunjukkan kebijakan suku bunga acuan yang lebih rendah telah ditransmisikan secara bertahap ke kebijakan suku bunga perbankan.
Sementara itu, profil risiko kredit/pembiayaan lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 terjaga dengan rasio NPL gross membaik menjadi sebesar 3,24 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan rasio NPF perusahaan pembiayaan juga membaik ke level 3,96 persen, jauh di bawah threshold lima persen.