Jumat 30 Jul 2021 10:09 WIB

PLTP Sorik Marapi Unit 2 Resmi Beroperasi

PLTP Sorik diharapkan menaikkan produksi dari 28 juta kWh menjadi 50 juta kWh.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). PLTP Sorik Marapi unit 2 berkapasitas 45 MW telah memulai operasi komersil.
Foto: ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO
Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). PLTP Sorik Marapi unit 2 berkapasitas 45 MW telah memulai operasi komersil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi unit 2 berkapasitas 45 MW telah memulai operasi komersil setelah menyelesaikan Unit Rated Capacity (URC) Test. Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini berhasil menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan.

"Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai pengembang PLTP, yang telah menunjukkan itikad baik, memperbaiki kinerja serta upayanya untuk tetap memastikan pelaksanaan pembangunan pembangkit memenuhi target COD yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RUPTL", ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana pada inagurasi PLTP Sorik Marapi unit 2.

Baca Juga

Pandemi Covid-19 memengaruhi mobilisasi serta durasi pelaksanaan berbagai kegiatan di lapangan, sehingga Commercial Operation Date/COD PLTP unit 2 ini mengalami keterlambatan dari target semula yang direncanakan pada Desember 2020. Keterlambatan juga terjadi karena penghentian oleh Kementerian ESDM sebagai konsekuensi dari kejadian fatalitas yang tidak diharapkan terjadi.

"Tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT SMGP, harus tetap memperhatikan aspek-aspek yang terkait pemenuhan kewajiban sebagai pemegang izin panas bumi antara lain aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lindungan Lingkungan (K3LL) dan tetap memenuhi kaidah keteknikan yang baik atau good and engineering practice", tutur Dadan.

Dengan telah beroperasinya PLTP Unit 2 ini diharapkan kenaikan produksi dari 28 juta kWh listrik per bulan menjadi 50 juta kWh per bulan, meningkatkan kontribusi berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bonus produksi. Pada tahun 2020, produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh, yang artinya dengan tarif jual beli listrik sebesar 8,1 sen dollar/kWh dan dengan BPP Provinsi Sumatra Utara sebesar 10,18 sen/kWh.

Dari harga itu, terdapat penghematan sebesar kurang lebih Rp 100 miliar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi ini. Tarif jual beli listrik PLTP Sorik Marapi ini membuktikan harga listrik dari panas bumi juga kompetitif dengan tarif pembangkit EBT lain, yang rata-rata berada di bawah 10 sen dolar per kWh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement