Kamis 29 Jul 2021 12:36 WIB

10 MI Jadi Tersangka Kasus ASABRI, AMII Hormati Proses Hukum

AMII tidak memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan MI yang menjadi anggotanya.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Tersangka kasus korupsi ASABRI (ilustrasi).
Foto: Infografis Republika.co.id
Tersangka kasus korupsi ASABRI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi (MI) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pun memberikan tanggapan mengenai keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) tersebut. 

Ketua AMII, Afifa, mengatakan, asosiasi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada keputusan hukum yang mengikat (inkrah)," kata Afifa kepada Republika.co.id, Rabu (28/7).

Afifa menegaskan, AMII tidak memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan manajer investasi yang menjadi anggotanya. AMII juga tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan maupun mencabut izin usaha perusahaan manajer investasi yang menjadi anggotanya.  

Menurut Afifa, sejumlah wewenang tersebut hanya bisa dilakukan oleh regulator. Sebagai asosiasi, Afifa menjelaskan, AMII hanya bertugas mendorong dan mengembangkan industri pengelolaan investasi di Indonesia. 

Adapun 10 perusahaan MI ini menjadi tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan keuangan negera sejumlah Rp22,78 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, 10 tersangka itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement