Rabu 28 Jul 2021 11:12 WIB

Pemerintah Fokus Dorong Pembentukan Koperasi Moderen

Moderenisasi koperasi dalam upaya meningkatkan daya saing.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah mendorong moderenisasi koperasi.
Foto: istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah mendorong moderenisasi koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi. Termasuk bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat terus melanjutkan usahanya, sekaligus sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam program tersebut pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM). Pada 2020 periode pertama sebesar Rp 1 triliun bagi 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp 292 miliar bagi 37 koperasi.

Baca Juga

"Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi Koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif," kata Airlangga dalam Webinar Spesial HUT Koperasi ke 74, Selasa (27/7).

Kini, lanjutnya, pemerintah fokus dalam moderenisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan. Airlangga menambahkan, moderenisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan, serta terdigitalisasi.

Dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi moderen sebanyak 500 unit. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah Koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Angka itu mengalami kenaikan dibandingkan pada 2019.

Berkaitan dengan regulasi, lanjut Airlangga, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, guna memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing. Undang-undang itu pun telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Dalam PP No 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu. Hal itu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Airlangga turut mengatakan, ada beberapa koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Maka menurutnya, perlu ada pemikiran koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

"Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Kita harapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement