REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat penurunan jumlah penumpang KA jarak jauh. selama periode 3-10 Juli 2021 sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. VP Public Relations KAI Joni Martinus rata-rata harian jumlah pelanggan KA jarak jauh pada periode tersebut yakni 11.864 penumpang.
"Jumlah ini turun 69 persen dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada bulan Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 penumpang," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (11/7).
Joni menambahkan, saat ini ketentuan operasional KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, kata Joni, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Joni.
Meskipun perjalanan KA jarak jauh semakin sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, Joni memastikan KAI tetap tidak melonggarkan pengawasan. Khususnya terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.
“KAI bersinergi dengan aparat dan kewilayahan setempat untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun-stasiun dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,”ungkap Joni.