Senin 05 Jul 2021 17:08 WIB

PHRI Jakarta Minta Pemerintah Bayar Tunggakan Rp 140 Miliar

Pemerintah diminta untuk segera membayar tunggakan untuk isolasi mandiri.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Menginap di hotel (ilustrasi)
Foto: Antara/Noveradika
Menginap di hotel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, menyatakan, pemerintah memiliki tunggakan biaya  isolasi mandiri di hotel Rp 140 miliar terhadap 14 hotel. Pemerintah diminta untuk segera membayar tunggakan tersebut.

Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menuturkan, tertundanya pembayaran yang dimaksud yakni untuk periode Februari-Juni 2021. Permintaan pembayaran tersebut lantaran arus kas hotel sudah dalam kondisi kritis.

Baca Juga

"Ini mohon agar ini segera dicairkan, karena itu sudah megap-megap sekali arus kas hotel," kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Ia menjelaskan, pengusaha hotel yang belum mendapatkan bayaran, lanjut dia telah meminta bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta, yakni untuk dapat menfasilitasi komunikasi dengan BNPB atas tertundanya 9 gelombang pembayaran biaya akomodasi tenaga medis dan orang tanpa gejala (OTG) yang diprakarsai oleh BNPB.

Selain itu, pihaknya berharap agar hotel yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan akomodasi tenaga medis dan isolasi bagi OTG diperluas. Dengan begitu hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri bisa bergiliran sehingga mendapatkan pemerataan manfaat dari program pemerintah.

"Jadi hotel-hotel yang selama ini belum mendapatkan itu sebaiknya diikutsertakan agar semua. Tentu nanti ada hal-hal yang selalu dikatakan karena sulit dari sisi sistem kesehatan dan sebagainya, saya kira itu bisa didiskusikan," ujar Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement