REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mencatat kemungkinan perlambatan inflasi pada bulan Juli 2021 akibat dilaksanakannya PPKM darurat. Untuk itu, ia menilai perlu adanya penyaluran dana bansos bagi masyarakat yang di wilayah yang terkena dampak pemberlakuan PPKM darurat.
Berdasarkan data BPS, pada Juni 2021 terjadi deflasi sebesar 0,16 persen mtm secara bulanan atau inflasi sebesar 1,33 persen yoy secara tahunan. Deflasi bulanan pada bulan Juni didorong oleh deflasi komponen harga bergejolak (volatile food) dan komponen harga diatur pemerintah (administered price) serta perlambatan laju inflasi inti. Penurunan harga komoditas pangan disebabkan oleh normalisasi permintaan, yang umumnya terjadi pada pasca lebaran.
Selain itu, komponen harga diatur pemerintah juga tercatat mengalami deflasi bulanan sejalan dengan normalisasi tarif transportasi pasca lebaran. Sementara itu, pada inflasi inti, laju inflasi bulanan juga cenderung melambat didorong oleh potensi sedikit melambatnya permintaan domesik sejalan dengan pengetatan pembatasan sosial sejak pertengahan bulan Juni. Inflasi inti tercatat sekitar 0,14 persen mtm atau 1,49 persen yoy.
"Terkait dengan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada periode 3-20 Juli 2021, tingkat konsumsi domestik yang akan tergambarkan oleh inflasi inti tercatat cenderung melambat mengingat kecenderungan konsumen yang membatasi konsumsinya untuk beberapa barang dan akan mengalokasikannya untuk kebutuhan primer (makanan dan minuman), dan produk kesehatan," ujar Josua Pardede, Kamis (1/7).
Ia menambahkan, sebagian konsumen juga cenderung akan menahan belanja mengingat mobilitas masyarakat yang juga diperkirakan akan kembali menurun. Menurut Josua, dalam hal ini, ketika diberlakukan PPKM Darurat, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan sosial terutama penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang di wilayah yang terkena dampak pemberlakuan PPKM darurat yang merupakan kelompok masyarakat rentan miskin atau kelompok masyarakat yang berpotensi jatuh miskin.
"Oleh sebab itu, pemerintah dapat merealokasikan anggaran lainnya yang dari skala prioritas tidak urgent dan yang penyerapannya rendah untuk dapat dialokasikan untuk pemberian program perlindungan sosial dalam rangka membatasi dampak PPKM darurat terhadap perekonomian," katanya.
Selain itu, dalam rangka membatasi dampak penurunan konsumsi masyarakat yang disebabkan oleh pemberlakuan PPKM darurat, maka pemerintah juga perlu fokus dalam pengendalian kasus Covid-19 dengan penegakan prokes pada masa PPKM darurat. Serta perlu adanya optimalisasi 3T dan juga akselerasi program vaksinasi.
"Maka diharapkan pemulihan indikator ekonomi akan terindikasi relatif lebih cepat setelah masa PPKM darurat berakhir sehingga akan mendorong kembali momentum pemulihan konsumsi pada pertengahan kuartal III-2021 hingga kuartal IV-2021," ujarnya.