Ahad 27 Jun 2021 08:46 WIB

Kemenhub Minta Maskapai Cek Ulang Surat Kesehatan Penumpang

Kemenhub meminta maskapai memastikan penumpang sehat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ilustrasi
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengimbau maskapai dapat memeriksa ulang surat kesehatan penumpangnya. Hal tersebut menyusul peningkatan kasus Covid-19 dan pelarangan penerbangan dari Indonesia ke Hongkong. 

"Di tengah pandemi ini, kami mengimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (26/6). 

Baca Juga

Meskipun begitu, Novie mengayakan kewenangan untuk melakukan validasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bukan maskapai. Tugas maskapai yakni mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.

Hanya saja, pemeriksaan ulang dokumen kesehatan yang sudah divalidasi KKP Kesehatan diimbau juga dilakukan maskapai. Novie kuga mengimbau semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

"Pastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara," ujar Novie. 

Dia menegaskan, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan Izin, hingga denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement