REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat lantaran mengenakan tingkat bunga pinjaman yang tinggi, menyebar data pribadi, hingga mengintimidasi.
Dikutip dari Instagram terverifikasi @ojkindonesia, terdapat tujuh ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online yang kerap membuat masyarakat resah. Pertama, pinjaman online ilegal seringkali melakukan penawaran melalui pesan singkat atau SMS spam.
Kedua, fee-nya sangat tinggi dan bahkan bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Ketiga, suku bunga denda juga sangat tinggi, bisa mencapai satu persen sampai empat persen per hari.
Keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Kelima, pinjaman online ilegal selalu meminta akses semua data pada ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Keenam, pinjaman online ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Ketujuh, pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157, email [email protected], dan cek daftar pinjol ilegal melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK," tulis OJK.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengakui tindakan pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat. Sebab mengenakan tingkat bunga pinjaman yang sangat tinggi.
"Selain itu waktu pinjaman online ilegal juga tidak transparan, menyebar data pribadi, hingga penagihan yang disertai ancaman dan kekerasan," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (25/6).
OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi secara rutin sudah melakukan cyber patrol. Bahkan Satgas Waspada Investasi tak segan-segan untuk menutup aplikasi atau website pinjaman online ilegal tersebut.
"Edukasi ke masyarakat juga terus dilakukan OJK bersama Satgas Waspada Investasi untuk tidak memanfaatkan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK," tegas Anto.
Terkait hal tersebut, OJK menggandeng Bareskrim Polri untuk memberantas pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Adapun kerja sama itu juga dilakukan untuk membuka jaringan antar oknum pelaku pinjaman online ilegal.