REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan kewajiban minyak goreng kemasan akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2022. Dengan kata lain, mulai tahun depan peredaran minyak goreng curah resmi dilarang untuk diperdagangkan.
Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah Machmud, mengatakan, semua pihak terkait harus mulai bersiap diri dan menyiapkan antisipasi seiring akan diterapkannya larangan minyak goreng curah.
Seperti diketahui dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan diamanatkan, pada saat permendag tersebut berlaku, minyak goreng dalam bentuk curah masih bisa beredar di pasar dan diperdagangan namun sampai tanggal 31 Desember 2021.
"Desember sudah tidak lama lagi sehingga distribusi minyak perlu dipersialan lebih baik," kata Musdalifah dalam sebuah webinar, Rabu (23/6).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Susi Herawaty, mengatakan diharapkan aturan tersebut bisa berlaku dengan optimal. Kemendag, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah.
"Kami sudah sosialisasikan terkait aturan ini dan kami berharap tidak ada penundaan untuk mulai penerapannya. Kami sudah bersiap," kata Susi.
Menurut dia, kelengkapan regulasi untuk mengatur perdagangan minyak goreng sudah lengkap. Pasalnya, parameter mengenai label keamanan pangan hingga Standar Nasional Indonesia sudah diatur secara detail.
Pihaknya optimistis, larangan minyak goreng curah itu sekaligus bisa menekan atau bahkan meniadakan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng. Sebab, komoditas minyak goreng sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni harus diperdagangkan dalam kemasan yang memiliki label terdaftar.
"Kami rasa ini sudah cukup dan bisa menekan jumlah peredaran minyak jelantah yang kita khawatirkan bersama," ujar dia.