REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Tekstil (BBT) ll menyatakan kesiapan dan komitmen BBT dalam membantu para pemangku kepentingan menyiapkan ekosistem halal. Dari rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi itu diamanatkan kewajiban sertifikasi halal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang masuk dalam kategori Barang Gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam) akan diberlakukan pada 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.
"Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan non-halal di industri TPT," ujar Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Cahyadi di Jakarta, Selasa (22/6).
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, guna melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor Barang Gunaan. Khususnya, barang gunaan kategori tekstil dan produk tekstil.
Selain mendukung program sertifikasi halal, lanjut Cahyadi, BBT Bandung juga memiliki kompetensi penguatan Industri TPT melalui penerapan SNI, Sertifikasi Industri Hijau, Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi terakreditasi. Juga sertifikasi masker kain dan pengujian masker medis serta mampu memberikan layanan pengembangan Teknologi bagi Industri TPT nasional.