REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penggunaan produk dalam negeri di belanja pemerintah adalah wajib jika Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk tersebut mencapai 40 persen. Jika memenuhi TKDN, industri kecil menengah (IKM) bisa mengambil kesempatan tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah terus menggenjot peningkatan penggunaan produk dalam negeri, baik oleh masyarakat maupun belanja pemerintah. Hal ini sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional.
"Ini merupakan ruang yang tepat bagi pelaku IKM untuk dapat mengambil kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Agus. yang hadir secara virtual dalam workshop e-Smart IKM di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (21/6).
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian menggelar rangkaian workshop e-Smart IKM. Kegiatan ini merupakan pemberdayaan pelaku IKM guna mempercepat transformasi proses bisnis dari tradisional menuju digital.
Program yang telah berjalan sejak 2017 ini telah melatih 13.184 pelaku IKM di seluruh Indonesia, untuk masuk dan menjalankan pemasaran digital melalui marketplace yang ada.