Sabtu 19 Jun 2021 01:55 WIB

KKP Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

UPI didorong menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu internasional.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Satria K Yudha
Nelayan menurunkan ikan tangkapannya di Pantai Jumiang, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data KKP ekspor perikanan Indonesia periode Januari-Maret 2020 ke sejumlah negara naik dari periode sebelumnya diantaranya AS dari 36
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Nelayan menurunkan ikan tangkapannya di Pantai Jumiang, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data KKP ekspor perikanan Indonesia periode Januari-Maret 2020 ke sejumlah negara naik dari periode sebelumnya diantaranya AS dari 36

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk unit pengolah ikan (UPI) atau UMKM perikanan didorong untuk menjangkau pasar global. Hal ini salah satunya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengubah logo dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) menjadi sertifikat good manufacturing practice (GMP). 

"Ditjen PDSPKP (Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan akan mengubah logo SKP menjadi logo GMP dan mengubah desain sertifikat elektroniknya. Jadi, produk UPI bisa lebih marketable dan lebih dikenali secara global," kata Direktur Jenderal PDSPKP Artati Widiarti dalam siaran persnya, Jumat (18/6).

Artati menegaskan, penerapan GMP dan SSOP (sanitation standard operating procedure) atau good hygiene practice selama proses produksi adalah pondasi dari sistem manajemen keamanan pangan dan menjadi instrumen dasar untuk perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada konsumen. Dalam rangka mematuhi standar penerapan GMP dan SSOP, UPI harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan terkait keamanan pangan yang berlaku. 

Dia menjabarkan, istilah GMP atau PRP (prerequisite programme) ini dikenal sebagai tata cara atau pedoman cara memproduksi ikan guna meminimalisir kontaminasi.  Adapun penerapan SSOP, ditujukan sebagai prosedur operasi standar sanitasi yang digunakan untuk mengontrol kondisi kebersihan dan sanitasi di lingkungan unit penanganan dan pengolahan ikan. 

"GMP dan SSOP akan memastikan produk perikanan diproses secara saniter, higienis, termonitor terpantau untuk memenuhi standar yang ditetapkan," urainya.

Selain itu, penggunaan istilah GMP juga lebih dikenal secara global dan telah menjadi persyaratan dalam standar internasional Codex untuk diterapkan seluruh pelaku usaha pangan. Saat ini, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan SKP sebagai bentuk dari penerapan standar kelayakan pengolahan GMP dan SSOP.

"SKP yang sudah bertransformasi menjadi GMP ini  diberikan kepada setiap unit penanganan dan pengolahan ikan termasuk rumput laut yang telah memenuhi persyaratan," jelasnya. 

Artati mengajak UPI untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan pasar manapun. Apalagi, di saat bersamaan, konsumen juga telah menyadari pentingnya standar mutu dan keamanan hasil perikanan. 

"GMP sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia. Terlebih GMP bisa menjadi kunci penting bagi UPI untuk masuk ke perdagangan global sekaligus memberikan jaminan keamanan pangan pada produknya," tutupnya.

Terkait perubahan ini, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Trisna Ningsih menyebutkan bahwa pengiriman tagging GMP berupa stiker hologram akan diberikan kepada Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan  (UPI) yang masih memiliki sertifikat SKP yang masih berlaku. 

“Target kami bulan Juli semua stiker GMP sudah terdistribusi ke seluruh Indonesia. Adapun sertifikat GMP dapat dicetak sendiri untuk dipasang di dalam ruang kantor UPI yang mudah dilihat,” terang Trisna.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement