Kamis 10 Jun 2021 14:11 WIB

Regulasi IPO Perusahaan Teknologi Harus Perhatikan Investor

Struktur saham di Indonesia belum menerapkan multiple voting shares.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara. IFSoc menilai, regulator perlu menyesuaikan kebijakannya seiring bertambahnya perusahaan teknologi yang melakukan IPO.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara. IFSoc menilai, regulator perlu menyesuaikan kebijakannya seiring bertambahnya perusahaan teknologi yang melakukan IPO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua penyesuaian kebijakan terkait startup yang hendak melakukan initial public offering (IPO) harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan investor minoritas dan publik. Di sisi lain, juga tetap memberikan insentif yang menarik bagi potensi masuknya pendanaan dari investor global ke Indonesia.

Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara, menyampaikan, perusahaan teknologi memiliki karakteristik untuk melakukan fundraising atau rights issue dengan intensitas yang cukup tinggi. Sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan yang dapat mengakomodasi rights issue tersebut secara periodik dengan intensitas yang wajar. 

Baca Juga

Sebab hal ini menimbulkan konsekuensi bagi investor minoritas di mana kepemilikan saham mereka akan terdilusi dengan dilakukannya rights issue. "Penyesuaian kebijakan ini harus tetap mengedepankan keberpihakan kepada investor minoritas," kata Rudiantara, Rabu (9/6).

Isu penting lainnya adalah struktur saham di Indonesia belum menerapkan multiple voting shares (MVS). MVS merupakan suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap lembar sahamnya.

MVS memungkinkan para pendiri perusahaan teknologi menjadi pemegang saham minoritas. Namun, mereka tetap memiliki kendali untuk mengarahkan inovasi dan mempertahankan visi jangka panjang perusahaan. 

Di sisi lain, terdapat kepentingan untuk tetap melindungi investor minoritas. IFSoc berpandangan, diperlukan kriteria yang terukur terkait besaran voting rights yang dapat dimiliki oleh pendiri perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan investor minoritas.

Perusahaan teknologi juga perlu mengimplementasikan good corporate governance. Langkahnya, dengan memperkuat struktur organisasi perusahaan dengan Komite Audit, divisi Internal Audit dan penunjukan Komisaris Independen. Sehingga, setiap keputusan pendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di samping itu, perlu ada komunikasi secara berkala kepada investor untuk menjelaskan peta jalan dan perkembangan perusahaan menuju kondisi keuangan yang sehat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement