Selasa 08 Jun 2021 07:30 WIB

Kemenperin Perkuat Regulasi Lembaga Penilaian Kesesuaian

Masyarakat dirasa perlu mengetahui rasionalisasi LSPro.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Perindustrian. Kemenperin memperkuat pengawasan standardisasi industri.
Foto: Facebook Kementerian Perindustrian
Logo Kementerian Perindustrian. Kemenperin memperkuat pengawasan standardisasi industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, tapi juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi.

Baca Juga

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat. Di antaranya rasionalisasi LPK, dalam hal ini LSPro.

"Beberapa regulasi terkait LSPro kita perkuat," kata Doddy melalui siaran pers Kemenperin, Senin (7/6).

Antara lain dengan mewajibkan LSPro melaksanakan sertifikasi sesuai ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personil WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia serta lancar berbahasa Indonesia, dan memiliki laboratorium uji.

Ia menambahkan, pemerintah bertekad terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri. Saat ini, BSKJI Kemenperin sedang menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait Standardisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Melalui penyusunan peraturan menteri ini, diharapkan implementasi dari PP 28/2021 dapat dilakukan secara komprehensif," ujar Doddy.

Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Sopar Halomoan Sirait menyatakan, unit kerja tersebut siap dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pengawasan standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenperin, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan petugas pengawas standar industri.

Terkait rencana implementasi PP 28/2021, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri telah mengadakan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas kepada asosiasi, pelaku usaha dan pembina industri terkait peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini pelaksanaan PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standardisasi Industri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement