Rabu 02 Jun 2021 14:46 WIB

Harga Gabah Mulai Naik, Ini Kata Kementan

Kenaikan harga gabah merupakan sesuatu yang positif bagi para petani.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Rata-rata harga gabah kering panen (GKP) tingkat petani dihargai Rp 4.398 per kilogram (kg) atau naik 2,87 persen dari posisi April. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Rata-rata harga gabah kering panen (GKP) tingkat petani dihargai Rp 4.398 per kilogram (kg) atau naik 2,87 persen dari posisi April. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, terdapat kenaikan harga gabah pada Mei 2021 setelah sebelumnya anjlok selama tiga bulan berturut-turut. Rata-rata harga gabah kering panen (GKP) tingkat petani dihargai Rp 4.398 per kilogram (kg) atau naik 2,87 persen dari posisi April.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri menyebutkan, peningkatan harga gabah di tingkat petani turut menjadi variabel pendongkrak peningkatan nilai tukar petani (NTP) pada Mei 2021. “Bulan Mei sebagian wilayah masih panen raya. Jadi, kenaikan harga gabah ini merupakan sesuatu yang positif bagi para petani kita karena harga gabah masih bisa terjaga dengan baik,” kata Kuntoro, Rabu (2/6).  

Baca Juga

Ia mengakui, pada April 2021, harga gabah di tingkat petani memang sempat mengalami penurunan sebanyak 2,51 persen. Kondisi tersebut disikapi pemerintah dengan menggiatkan gerakan serapan gabah di berbagai sentra produksi.

Kuntoro menjelaskan, gerakan serap gabah dan pengendalian harga di tingkat petani dilakukan sinergis oleh Kementan bersama Bulog, BUMN klaster pangan, dan pemerintah daerah.

Sinergi tersebut terus dilakukan secara maksimal agar mampu menjaga harga gabah di tingkat petani dan mencegah turunnya NTP lebih dalam. "Jadi, capaian bulan Mei ini tak bisa dilepaskan dari kerja keras banyak pihak,” katanya.

Sebelumnya, BPS mencatat nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar usaha pertanian (NTUP) pada Mei 2021 naik dibandingkan bulan sebelumnya. NTP Mei 2021 disebut meningkat 0,44 persen menjadi 103,39, sedangkan NTUP meningkat 0,48 persen menjadi 104,04 persen.

Kenaikan NTP disebabkan kenaikan indeksi harga yang diterima petani nasional, mencapai 0,66 persen. “Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,21 persen,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi pers.

Kenaikan NTP nasional pun didukung oleh kenaikan NTP sejumlah subsektor, salah satunya tanaman pangan. “Untuk tanaman pangan, NTP meningkat sebesar 0,63 persen,” ungkap Setianto.

Peningkatan NTP tanaman pangan disebutnya turut dipengaruhi sejumlah komoditas strategis, yaitu jagung, gabah, kacang tanah, dan ketela pohon. Performa komoditas-komoditas tersebut tergambarkan dari kenaikan indeks harga yang diterima oleh petani tanaman pangan yang mencapai 0,84 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement