REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri fintech lending tumbuh seiring peningkatan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Alhasil, jumlah aset industri juga ikut bertambah setiap tahun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri fintech mencatatkan nilai aset sebesar Rp 4,14 triliun per Maret 2021. Aset tersebut berasal dari penyelenggara konvensional Rp 4,04 triliun dan syariah Rp 103,43 miliar.
Pada periode yang sama, akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp 181,67 triliun. Dengan penyaluran pinjaman bulanan Rp 11,76 triliun baik dari pulau Jawa maupun luar Jawa. Sedangkan outstanding pinjaman Rp 19,03 triliun atau meningkat 24,28 persen secara ytd.
Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan optimis bisnis fintech lending akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Meski demikian, dia meminta semua pelaku industri agar cepat beradaptasi hadapi berbagai kondisi.
“Pada tahun ini, ada dua hal yang menjadi perhatian regulator yakni meningkatkan kualitas dan kontribusi pinjaman. Kualitas pinjaman bisa ditingkatkan dengan mempertajam penilaian kredit yang digunakan oleh penyelenggara. Terkait kontribusi, kita ingin pembiayaan sektor produktif itu naik," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (18/5).
Sementara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berupaya menciptakan iklim industri yang kondusif, berkembang, berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dibarengi pendampingan kepada para anggota serta berkoordinasi dengan OJK.
"AFPI telah melakukan training dan sertifikasi kepada pemegang saham, direksi, komisaris serta sertifikasi yang lain untuk mendukung kepatuhan industri,” kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah.