REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON-–Seluruh perjalanan kereta api (KA) reguler jarak jauh dipastikan tak beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021. Hal itu menyusul adanya larangan mudik pada rentang waktu tersebut.
‘’Semua KA reguler jarak jauh tak beroperasi seama masa peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021,’’ ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (27/4) malam.
Namun, mekanisme perjalanan untuk KA Khusus dan persyaratannya, lanjut Suprapto, masih menunggu surat edaran petunjuk teknis pelaksanaan dari Kemenhub.
Untuk saat ini, lanjut Suprapto, pihaknya menerapkan pengetatan mudik untuk periode 22 April - 5 Mei 2021. Selama rentang waktu tersebut, perjalanan KA jarak jauh reguler ke sejumlah kota masih beroperasi.‘’Namun syaratnya, para penumpang harus memiliki hasil negatif rapid test antigen / RT-PCR yang berlaku 1 x 24 jam,’’ kata Suprapto.
Pengetatan mudik, kata Suprapto, akan kembali berlaku pada 18 – 24 Mei 2021, atau setelah larangan mudik berakhir. Di rentang waktu tersebut, perjalanan KA jarak jauh reguler ke sejumlah kota juga akan kembali beroperasi. ‘’Syaratnya sama, hasil negatif dari rapid test antigen/ RT-PCR berlaku 1 x 24 jam,’’ kata Suprapto.
Suprapto mengungkapkan, ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H itu diputuskan sesuai Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 35 Tahun 2021.