Kamis 22 Apr 2021 20:15 WIB

KPK Puji Rencana Mentan-Mendag Perbaiki Tata Kelola Impor

Mentan dan Mendag berencana perbaiki masalah perizinan RPIH

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK beserta Kementan dan Kemendag melakukan pertemuan guna membahas kajian tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola stok yang aman dalam penyediaan pangan.
Foto:

Sementara itu,  Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan telah mengirimkan surat berupa rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Rekomendasi itu menurutnya hasil kajian KPK yang dilakukan tahun lalu terkait alih fungsi lahan dan subsidi pupuk.

“Surat dari KPK kepada Presiden itu tentang rekomendasi penghentian alih fungsi lahan dan pemberian intensif kepada daerah agar swasembada dapat tercapai lewat lahan pertanian produktif yang jumlahnya semakin berkurang,” kata Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menyampaikan bahwa infrastruktur pelaksanaan subsidi pupuk sekarang cukup kuat dengan adanya Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan)  berbasis NIK yang sudah terverifikasi dan sudah bisa digunakan.

Alih fungsi lahan menurut Mentan SYL  memang menjadi sesuatu yang sudah kritis bagi kepentingan pertanian jangka panjang. Walapun menurutnya undang-undangnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

“Kendalinya ada di pemerintah daerah melalui penetuan  RT/RW. Dan untuk persoalan pupuk, Kementan akan melakukan perbaikan baik dalam ranah regulasi maupun SOP,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Kajian yang dilakukan KPK terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement