REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 1,73 juta pelaku usaha mikro di Jawa Barat (Jabar) ditetapkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai penerima program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun ini. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jawa Barat (Jabar), Kusmana Hartadji, masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
"Ini adalah tahun kedua BPUM. Yakni, melalui pengenalan link BPUM 1.0 yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM, telah ditetapkan jumlah penerima di Jabar sebanyak 1,73 juta," ujar Kusmana dalam acara sosialisasi BPUM 2021 di Dinas KUK Jabar, Rabu (21/4).
Kusmana mengatakan, jumlah penerima terbanyak di Jabar tahun ini berasal dari Kota Bandung. Jumlahnya mencapai lebih dari 179 ribu pelaku usaha mikro. Sementara yang paling sedikit berasal dari Kota Cimahi, yaitu sekitar 16 ribu pelaku usaha mikro.
Pada 2020, kata dia, tercatat sebanyak lebih dari 2,4 juta pelaku usaha mikro di Jabar menjadi penerima BPUM. Sementara total usulan calon penerima yang masuk dari 27 kabupaten/kota se-Jabar pada periode tersebut mencapai 4,13 juta pelaku usaha mikro.
Usulan terbanyak tahun lalu, kata dia, berasal dari Kabupaten Garut sebanyak lebih dari 416 ribu pelaku usaha mikro. Usulan paling sedikit datang dari Kota Cirebon sebanyak 24.504 pelaku usaha mikro. "Untuk realisasi banyaknya pelaku usaha mikro yang dapat mencairkan sesuai kriteria masih dalam tahap perhitungan," katanya.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian KUKM RI, Eddy Satriya, mengatakan, tahun ini pemerintah melanjutkan program BPUM dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Dana tersebut diproyeksikan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro secara nasional.
Pemerintah, kata dia, ingin menggenjot pertumbuhan ekonomi agar mereka bisa melanjutkan usahanya. "Untuk BPUM 2021, hingga saat ini sudah disalurkan untuk 6,595 juta pelaku usaha mikro dari total 9,8 juta penerima yang sudah harus disalurkan," katanya.
Menurut Eddy, ada sejumlah perubahan pada penyaluran BPUM tahun ini. Selain nilai bantuan yang turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta, perubahan lainnya adalah jumlah pengusul.
"Kenapa ada yang dapat dan tidak dapat, itu terjadi karena kita validasi lagi data. Usulan yang datanya tidak valid, tidak kita berikan. Usulan tahun lalu yang tidak cair dapat mengajukan kembali pada tahun berjalan," katanya.