Senin 19 Apr 2021 19:18 WIB

Tanggapan Bank Mega Syariah Soal Deposito Nasabah Hilang

Menurutnya, kasus tersebut pada 2016 telah diputuskan oleh PN Jaksel.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Tanggapan Bank Mega Syariah Soal Deposito Nasabah Hilang. Petugas melayani nasabah di Bank Mega Syariah, Jakarta,Rabu (28/11).
Foto: Republika/Prayogi
Tanggapan Bank Mega Syariah Soal Deposito Nasabah Hilang. Petugas melayani nasabah di Bank Mega Syariah, Jakarta,Rabu (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah (BMS) Ratna Wahyuni menanggapi informasi mengenai salah satu nasabah BMS yang kehilangan dana deposito sebesar Rp 20 miliar. Menurutnya, kasus tersebut pada 2016 telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Bank Mega Syariah tidak mentoleransi setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum. Untuk itu kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dan telah ditangani pada 2015. Pengacara yang disebut pada pemberitaan yang beredar hingga saat ini belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Bank Mega Syariah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/4).

Baca Juga

Kemudian, pada 2016, kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat/in kracht van gewijsde, dimana dalam salah satu pertimbangan hukumnya dinyatakan diperoleh fakta persidangan bahwa dana yang dipermasalahkan tersebut telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut.

"Kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan hal tersebut dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari nasabah. Kalau pengacara nasabah yang sekarang belum lapor ke kami," kata dia.

Sebelumnya, salah satu nasabah BMS kehilangan dana deposito sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, melalui kuasa hukum, nasabah tersebut ingin BMS bertanggung jawab atas hilangnya dana deposito tersebut. 

"PT Bank Mega Syariah (BMS) harus bertanggung jawab atas raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi yang di mana merupakan klien saya. Dana deposito sebesar Rp 20 miliar itu sudah ditempatkan di BMS sejak 2012," kata kuasa hukum perusahaan itu, Riduan Tambunan, melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/4).

Deposito tersebut merupakan dana jaminan wajib yang ditempatkan pada bank guna memenuhi ketentuan sejumlah aturan. Di antaranya Pasal 20 UU No 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian jo Pasal 35 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan, dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement